APU-PPT

May 25th, 2015

Seiring  dengan kegiatan operasional perbankan saat ini yang ditandai dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas perbankan yang ditawarkan, serta meningkatnya kegiatan operasional perbankan, maka kondisi ini meningkatkan risiko Bank sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Selanjutnya ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence”.

- Dasar Hukum

  1. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU No.10 Tahun 1998.

  2. UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. UU No.3 Tahun 2004.

  3. UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  4. UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun

      2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

  5. PBI No.12/20/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan

      Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi BPR/BPRS.

  6. SE No.13/14/DKBU tanggal 12 Mei 2011 tentang Penerapan Program APU dan PPT bagi BPR/BPRS.

- Definisi APU-PPT

  1. Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung

      untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang yang mengatur mengenai

      Tindak Pidana Pencucian Uang.

     

 

 

 

 

 

 

Search

Comment