PENGUMUMAN LPS

September 21st, 2018

Demikian Kami sampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga yang wajar untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat periode 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019.

 Tingkat Bunga yang Wajar

 Rupiah

  9.%

Tingkat Suku bunga tersebut dapat ditetapkan lagi sebelum tanggal 12 Januari 2019.Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam peraturan LPS. Jumlah Simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan Maksimum sebesar Rp. 2 Milyar setiap nasabah pada setiap bank.

Ada 3 Kriteria (3T) yang harus diterapkan pada simpanan yang dijamin oleh LPS yaitu tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat suku bunga penjamin, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Aapabila tidak sesuai dengan Kriteria tersebut, maka simpanan menjadi tidak dijamin.

Demikian kami sampaikan pengumuman ini, dan kami mengucapkan terimakasih kepada nasabah dan deposan yang telah bekerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT.BPR Karya Kurniautama.

Search

Comment