BPR adalah BANK

March 30th, 2015

Pada dasarnya, Bank terbagi menjadi 2 kategori, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau yang lebih dikenal dengan nama BPR.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

Pengertian BPR sesuai dengan UU tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau  berdasarkan pada Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara umum adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, harus mampu menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan layanan jasa perbankan bagi golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil. Sebagian besar pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan, manajemen, administrasi harus ditingkatkan kualitasnya.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

Search

Comment